Oke, postingan ini hanya sekedar
info aja bagi teman- teman yang mungkin lagi pengen beli rumah, tapi nggak tau
musti ngapain dulu (sama, saya dulu juga gitu, nggak tau musti ngapain dulu
awalnya). Ini berdasarkan pengalaman saya aja loh… Jadi ya mungkin, sedikit
banyak pasti ada perbedaan dengan apa yang kalian alami nanti ketika membeli
rumah.
Sebaiknya ambil beberapa brosur berbeda, untuk bahan pertimbangan |
Yuk mulai. Gini, hal pertama yang
terlintas di benak kita saat pertama mikirin mau beli rumah biasanya: “Beli
rumah seperti apa ya?? Lokasinya enaknya dimana?? Trus harganya berapa nih?? Mo
nyicil berapa tahun?? Bla bla bla… banyak banget yang dipikirin. Saran saya,
jangan terlalu banyak mikir, ntar malah lumer kemana-mana trus ujung ujungnya
tambah bingung dan nggak jadi beli deh, hehe…
Langkah pertama adalah, datangi
beberapa Agen Developer Perumahan di lokasi yang kalian inginkan. Dari sana kalian
bisa nanya apaaa aja yang kalian inginkan, nah…kesempatan deh, tanyain aja
semua hal yang kalian ingin tahu. Nggak usah malu ato sungkan, namanya juga
pengen tau, ya kan?? Dan yang penting, info tersebut bisa kita dapetin GRATIS. Pokoke
harus berani bertanya…
Perlu diingat: Jangan pernah malu
untuk menanyakan segala sesuatu tentang rumah yang kalian inginkan, mulai dari
seluk beluk harga, kualitas bahan sampai legalisasi lahan tersebut. Beli rumah
kan untuk investasi jangka panjang/ masa depan dan melibatkan pembayaran yang
nggak sedikit, jadi jangan ragu untuk jadi orang “cerewet” sesaat, daripada
ntar ada apa-apa dikemudian hari, nggak enak kan??.
Untuk pemilihan type rumah, sesuaikan dengan kondisi keuangan, nggak perlu dipaksakan |
Kalau saya sih, ini yang saya
tanyakan pada saat itu:
1. Lahan
ini sertifikat induk beserta legalisasinya udah ada apa belum?? Setidaknya,
Agen developer yang bersangkutan harus sudah memiliki sertifikat dan hak milik
atas lahan tersebut. Kalau untuk sertifikat pribadi untuk kita nantinya, itu bisa
dibuat sebelum atau bersamaan pada saat jangka waktu pembangunan rumah.
2. Harus
ada sertifikat bebas banjir dan jaminan air bersih dari instansi pengairan setempat.
3. Hal-hal
mengenai IMB, PBB, SHM (ijin mendirikan bangunan, pajak, dan sertifikat) harus
dijelaskan diawal. Tanyain aja tuh ke agennya, apa biaya untuk ngurus berkas-
berkas tersebut sudah termasuk dalam harha jual?. Karena jika nggak, maka kita
harus siap- siap duit ekstra untuk ngurus pembayaran dan penyelesaian berkas-
berkas tersebut.
4. Harga
dan DP-nya berapa?? (lebih enak lagi kalo DP-nya bisa dicicil beberapa kali,
jadi lebih ringan).
5. Kalau
kalian berniat membeli memakai jasa KPR Bank, maka harus minta dijelasin dulu
tuh sama agennya, karena jangka waktu angsuran dan bunga Bank sangat
bervariasi.
6. Minta
dijelasin, persyaratan yang harus kita lengkapi apa aja.
7. Kalau
segala sesuatu tentang legalisasi dan pembayaran udah jelas, baru deh lanjut
ngomongin rumahnya, desainnya seperti apa, dan type yang kalian inginkan.
Kalau beberapa hal diatas sudah
jelas dan nggak bikin kalian ragu, maka langkah selanjutnya adalah merealisasi
pembayaran DP dan melengkapi semua persyaratannya. Biasanya selang seminggu
setelah kalian melakukan hal tersebut, rumah kita akan langsung dibangun. Selagi
rumah kita dibangun, segala berkas persyaratan yang kalian berikan akan
diajukan ke Bank tertentu untuk proses pengesahan dan cek kelayakan KPR. Pihak Bank-lah
yang nantinya menentukan apakah kalian layak lolos uji untuk diberikan KPR atau
nggak lolos. Kalau lolos sih Ok. Tapi kalau nggak lolos juga nggak perlu
khawatir, karena biaya DP yang udah kalian keluarkan biasanya bisa kembali 99,99%,
hanya dipotong dikiiitt untuk biaya administrasi marketing.
Jadi, nggak ada ruginya kok buat
nyobain… yang terpenting kan dapet pengalamannya juga^^.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar